JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sepanjang 2021 yang berada di level 3,69 persen.
“Angka ini cukup dekat dengan proyeksi/forecast Kemenkeu disampaikan awal tahun Januari 2022,” ujarnya melalui laman Instagram pribadi @smindrawati, Senin, 7 Februari.
Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi menguat di kuartal keempat tahun lalu yang ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, konsumsi pemerintah dan ekspor.
“Seluruh sektor, yakni manufaktur, perdagangan, konstruksi, transport pergudangan, pertambangan, informasi/komunikasi semua mengalami perbaikan. Ini perkembangan yang bagus, sesuai dengan skenario pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Secara terperinci bendahara negara menyebutkan pertumbuhan pada kuartal IV 2021 adalah sebesar 5,0 persen. Lalu konsumsi rumah tangga naik 3,55 persen, konsumsi pemerintah 5,25 persen, investasi 4,49 persen, ekspor 29,83 persen, dan import 29,6 persen.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan pula terkait dengan tantangan yang bakal dihadapi RI untuk periode 2022, diantaranya pandemi varian omicron yang meningkat, dan lingkungan global yang makin menantang.
“(Isu seperti) Tapering kebijakan moneter di US dan Eropa, kenaikan suku bunga dan inflasi tinggi di negara maju, dan ketegangan geopolitik yang meningkat menimbulkan tambahan ketidakpastian,” kata dia.
Untuk itu, pemerintah dipastikan bakal menggunakan segala instrumen perekonomian untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan melanjutkan pemulihan di tahun ini.
“APBN akan terus menjadi instrumen penting dalam pemulihan ekonomi yang fleksibel, responsif dan akuntabel. APBN tetap secara bertahap dikonsolidasikan agar tercapai tiga tujuan penting: kesehatan ekonomi, kesehatan rakyat, dan kesehatan APBN,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mematok pertumbuhan ekonomi 2021 bisa menyentuh besaran antara 3,7 persen sampai dengan 4,5 persen. Artinya, rilis BPS hari ini berada tipis di kisaran batas minimum yang dibidik pemerintah.