Bagikan:

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas mengumumkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berpotensi dihapus dari papan utama. Hal ini terjadi jika perseroan tidak mengindikasikan adanya pemulihan selama 24 bulan sejak tanggal suspensi perdagangan di pasar reguler dan tunai diteken.

Potensi delisting tersebut merujuk pada pengumuman bursa No.Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan kinerja.

"Saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," tuturnya dalam pesan singkat yang diterima VOI, Selasa, 21 Desember.

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh BEI, kata Irfan, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

"Karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," ucapnya.