Bagikan:

JAKARTA - Polisi menembak mati perempuan berpistol yang menerobos masuk Mabes Polri, Rabu sore, 31 Maret. Sejumlah barang diduga milik pelaku disita polisi. Ada beberapa benda, di antaranya kartu anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). Organisasi itu membantah perempuan berinisial ZA sebagai anggota.

Lewat keterangan pers yang diterima VOI, Perbakin menjelaskan KTA Club dan KTA Perbakin sebagai dua hal yang berbeda. Keterangan pers itu juga menjelaskan syarat dan prosedur dalam pembuatan kartu anggota Perbakin.

"Perlu Anda ketahui, KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA Club menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin. Dan basis shooting club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)."

KTA Perbakin atas nama ZA (Sumber: Istimewa)

Adapun syarat utama menjadi anggota Perbakin adalah sebagai berikut. Pertama, orang itu harus lebih dulu menjadi anggota klub menembak resmi yang ada di bawah naungan Perbakin.

Hal ini juga jadi tahap awal bagaimana anggota Perbakin mengenal olahraga menembak, baik itu penggunaan senjata, pemahaman keamanan untuk diri sendiri dan orang lain, wawasan hukum, tata tertb, dan hal-hal lainnya. Di tahap ini seseorang juga mendapat KTA Club.

Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club, seorang anggota harus memegang rekomendasi yang dikeluarkan ketua klub untuk menjadi anggota Perbakin. Selain ketua klub, orang itu juga harus mengantongi rekomendasi dari sekurang-kurangnya dua orang yang merupakan anggota Perbakin aktif dan terdaftar sebagai pengurus.

Jenis-jenis KTA Perbakin

Ada tiga jenis KTA Perbakin. Pertama, KTA Tembak Sasaran. KTA ini diperuntukkan bagi anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin dan atlet penembak senapan angin.

Kedua, KTA Berburu, yang dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. Sebelum mendapat KTA Berburu, anggota harus mengikuti penataran yang digelar Perbakin. Anggota itu juga harus mendapat rekomendasi dari klub tempatnya bernaung.

Yang ketiga adalah KTA Tembak Reaksi. KTA ini ditujukan untuk anggota yang minat hobinya adalah tembak reaksi senjata api. Bisa laras pendek dan panjang. Untuk mendapat KTA Tembak Reaksi, anggota itu juga harus melewati penataran dan seleksi tembak reaksi.

Syarat pengajuan KTA Perbakin

Masih merujuk keterangan pers yang sama, berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA Perbakin:

1. Mendapat Surat Rekomendasi dari club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.

2. Mengisi formulir pengajuan KTA yang ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh ketua klub, ketua pengkab/pengkot/pengkab dan ketua pengprov Perbakin.

3. Pengisian formulir pengajuan KTA harus diketik. Dilarang ditulis tangan.

4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah dan berukuran 3×4 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

7. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

8. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi. Pembuktian persyaratan ini, calon anggota harus melampirkan hasil pertandingannya atau calon anggota merupakan anggota pengurus PB Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan syarat pembuktian melampirkan SK Pengurus.

9. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran/pelatihan dasar berburu.

9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti penataran tembak reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran tembak reaksi.

10. Membayar ddminitrasi yang sudah ditentukan.

*Baca Informasi lain soal PENYERANGAN MABES POLRI atau baca tulisan menarik lain dari Yudhistira Mahabharata.

BERNAS Lainnya