Polemik KTA Perbakin yang Jadi Identitas Penembak 'Abal-Abal'
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) belakangan menjadi sorotan lantaran kartu anggota klub menembak itu dimiliki oleh Zakiah Aini, pelaku penyerangan di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret.

Terbaru, pengendara mobil Fortuner berinisial MFA melakukan aksi koboi dengan mengeluarkan sepucuk pistol setelah memarahi pengendara motor di perempatan Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur. Jumat, 2 April.

MFA langsung ditahan penyidik usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan senjata.

Saat dikonfirmasi ternyata baik ZA dan MFA bukanlah anggota Perbakin. Hanya tergabung dalam Basis Shooting Club' yang sudah dibubarkan Perbakin.

"Itu bukan KTA Perbakin, akan tetapi KTA sebagai anggota Basis Shooting Club di bawah pengurus Provinsi DKI Jakarta dan setahu saya sudah dibubarkan. Jadi KTA-nya palsu," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin), Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto, dalam keterangannya, Kamis, 1 April.

Apa bedanya dengan Anggota Resmi Perbakin?

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin), Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto, menjelaskan, sebagaimana AD/ART PB Perbakin Tahun 2019, KTA klub menembak tidak diperbolehkan menggunakan logo Perbakin, hanya menggunakan logo klub saja. 

Joni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI itu mengatakan, PB Perbakin memiliki aturan yang ketat serta menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota.

Hal tersebut tentunya untuk dapat mewujudkan Perbakin sebagai organisasi dengan tata kelola yang profesional dan melahirkan atlet petembak yang berprestasi internasional secara berkelanjutan dan mandiri.

"Tentunya untuk bisa menjadi anggota PB Perbakin setiap individu harus terdaftar di shooting club di bawah naungan pengurus kabupaten/kota/provinsi yang telah lulus serta memiliki sertifikasi menembak sesuai bidangnya," tutup dia.

Sementara, Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo, menuturkan jika dilihat dari kartu anggota yang beredar, menurut Bamsoet, pelaku teror tergabung dalam komunitas penembak airsoft gun.

"KTA-nya keanggotaan club nembak airsoft gun. Dan basis shooting club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI" tambahnya. 

Lebih lanjut, Bamsoet pun menjelaskan untuk menjadi Anggota Perbakin harus mengikuti serangkaian test dan keahlian yang ketat. Setiap anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota, di kartunya ada tiga jenis kode.

Pertama TS adalah tembak sasaran. Kedua TR adalah tembak reaksi, dan ketiga dengan kode B yakni berburu.

"Untuk menjadi anggota Perbakin harus ikut penataran dan tes keahlian," jelasnya.

Syarat/Prosedur Jadi Anggota Perbakin

- Calon anggota harus menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club di bawah naungan Perbakin.

- Setelah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) mintalah surat rekomendasi kepada ketua club untuk menjadi anggota Perbakin.

- Setelah mendapatkan surat rekomendasi, isi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot dan Ketua Pengprov Perbakin

- Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik tidak boleh ditulis tangan

- Lampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

- Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna Merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan foto 4x4 sebanyak 4 lembar. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

 - Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak minimal dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi dibuktikan dengan melampirkan

hasil pertandingannya atau dia merupakan Anggota Pengurus PB. 

- Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Pengurus.

- Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran Tembak Reaksi

- Calon anggota membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengcab dan Club.

Senjata untuk Bela Diri bukan Arogansi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. 

Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

"Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus. Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan keterampilan menembak. Kepemilikan senjata apa bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu, 21 Februari.

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR RI)

Ketua DPR ke-20 ini menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api. Selain, memastikan pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan strategik dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud," pungkas Bamsoet.