JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengumumkan status pandemi COVID-19 di akhir 2021, apakah berlanjut atau tidak. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona akan tetap berlaku atau tidak.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia, dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis 28 Oktober.
Namun, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
BACA JUGA:
Perlu diketahui, MK mengabulkan judicial review UU No 2 Tahun 2020 pada Kamis 28 Oktober. UU ini digugat ke MK oleh Yayasan enguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara.
"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan COVID-19," ujar Viola.
Viola menilai, batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.
" Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujarnya.