Perusahaan di Jakarta Diminta Tak Tutupi Kasus COVID-19
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, meminta perusahaan memahami bahwa jumlah pengawas PSBB transisi di Ibu Kota tak sebanding dengan jumlah perusahaan di kota tersebut.

"Jumlah kami sedikit, ada 58 orang dibagi 25 tim. Satu tim 2 orang mengawasi di lapangan. Sedangkan jumlah perusahaan yang kita awasi ada 78 ribu sekian," kata Andri kepada wartawan, Senin, 27 Juli.

Oleh sebab itu, Andri meminta perusahaan terbuka atau tidak menyembunyikan adanya penularan COVID-19 di lingkungagn kerja. Sebab, penularan ini bisa membuat klaster COVID-19 baru di tempat kerja.

"Kami minta ada kerja sama dari perusahaan. Jangan ditutup-tutupi, toh juga kami tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahana itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," ucap Andri.

Menurut dia, jika ada salah satu karyawan yang dinyatakan positif COVID-19, ada prosedur yang harus dilakukan manajemen perusahaan di lingkungan kantornya. Pertama, karyawan yang positif diwajibkan menjalani perawatan atau isolasi diri selama 14 hari.

Kasus ini harus dilaporkan kepada Disnakertrans DKI. Sebab, setelah mendapat laporan, Disnakertrans akan melakukan penelusuran kontak dan menjari siapa saja yang berinteraksi dengan karyawan positif COVID-19 tersebut.

"Orang-orang yang interaksi terhadap karyawan terpapar juga dilakukan rapid test. Kalau reaktif maka mesti tes swab. Nah, apabila dia positif, dia juga harus lakukan isolasi mandiri ataupun perawatan di rumah sakit," ujar Andri.

Adapun terhadap perkantorannya, mereka harus melakukan penutupan untuk disterilisasi selama beberapa hari. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, masa penutupan perusahaan dijalankan minimal selama 1 hari.

"Kami ambil kebijakan penutupan kantor 3 hari kerja. 3 hari kerja itulah yang harus dijalankan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan sterilisasi terhadap perusahaan tersebut termasuk lingkungannya," ungkap Andri.

Sampai saat ini, sedikitnya sudah ada 59 klaster COVID-19 di lingkup perkantoran Jakarta. Klaster ini, kata Andri, akan terus bertambah. Sebab, baru-baru ini ada penularan COVID-19 di kantor lain, seperti Okezone, Eximbank, dan Siemens.

Adapun dari 59 klaster COVID-19 di lingkungan perkantoran, 17 di antaranya berada di lingkup kementerian, 30 merupakan instansi daerah, pusat, dan BUMN yang berkantor di DKI, dan 12 lainnya berada di perusahaan swasta. Daftar klaster perkantoran adalah sebagai berikut.

Kementerian (122 orang)

1. Kementerian Keuangan: 25 kasus

2. Kemendikbud: 22 kasus

3. Kemenparekraf: 15 kasus

4. Kementerian Kesehayan: 10 kasus

5. Kementerian ESDM: 9 kasus

6. Litbangkes: 8 kasus

7. Kementerian Pertahanan: 6 kasus

8. Kementerian Perhubungan: 6 kasus

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus

10. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus

11. Kemenpan RB: 3 kasus

12. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus

13. Kementerian Pertahanan: 2 kasus

14. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus

15. Kemenristek RI: 1 kasus

16. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus

17. Kementerian PPAPP: 1 kasus

Instansi di DKI (143 orang)

1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus

2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus

3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus

4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 15 kasus

5. PLN: 7 kasus

6. PMI Pusat: 6 kasus

7. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus

8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus

9. BRI: 5 kasus

10. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus

11. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus

12. Komisi Yudisial: 3 kasus

13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus

14. PTSP Wali Kota Jakarta Barat: 3 kasus

15. Dinas UMKM DKI: 3 orang

16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus

17. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus

18. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus

19. Kantor Camat Koja: 2 kasus

20. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus

21. Bhayangkara: 1 kasus

22. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus

23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus

24. Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat: 1 kasus

25. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus

26. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus

27. PAMDAL: 1 kasus

28. Polres Jakarta Utara: 1 kasus

29. Dinas Kehutanan: 1 kasus

30. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus

Perusahaan swasta (110 orang)

1. Kantor PT Antam: 68 kasus

2. Kimia Farma pusat: 20 kasus

3. Samudera Indonesia: 10 kasus

4. Pertamina: 3 kasus

5. Indosat: 2 kasus

6. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus

7. Kantin: 2 kasus

8. Siemens Pulogadung: 1 kasus

9. MY Indo Airland: 1 kasus

10. PT NET: 1 kasus

11. SMESCO: belum lapor

12. ACT: belum lapor