Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 59 perkantoran dinyatakan sebagai klaster COVID-19. Dari 59 lokasi itu, ada 375 pegawai yang terkonfirmasi positif dari klaster tersebut.

Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan ada peningkatan kasus di wilayah perkantoran, paling banyak berada di Jakarta. Dewi bilang data tersebut tercatat pada 25 Juli dan akan ada pembaharuan perkembangan data.

"Angka tersebut masih perlu di-update dan verifikasi. Hari Rabu, saat sesi 'COVID-19 dalam Angka' akan kami berikan update-nya," kata Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 27 Juli.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan ada tren peningkatan penyebaran kasus COVID-19 dalam 2 pekan terakhir. Penyebaran paling banyak terjadi di dalam aktivitas perkantoran dan komunitas warga selama masa PSBB transisi.

"Peningkatan penyebaran sejalan dengan peningkatan mobilitas warga, dari temuan kita dengan testing, aktivitas di perkantoran dan komunitas warga jadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," kata Anies.

Beberapa waktu yang lalu, mantan Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto juga pernah menyampaikan penambahan kasus penularan COVID-19 di lingkungan kerja terus meningkat.

Hal itu terjadi karena banyak masyarakat yang meremehkan protokol COVID-19 seperti melepas masker dan tidak menjaga jarak di kantornya karena sudah akrab dengan rekan kerja masing-masing.

"Penambahan kasus ini banyak terjadi di lingkungan kerja. Ada yang menganggap bahwa teman kerja yang sudah akrab maka menggunakan masker dianggap tidak perlu," kata Yuri.

Padahal, kata Yuri, sekalipun berada di kantor dengan orang-orang yang sudah terbiasa bertemu, harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena, setiap orang di kantor berasal dari lingkungan yang berbeda dan memiliki risiko yang berbeda juga.

Nah, dari 59 klaster COVID-19 di lingkungan perkantoran, 17 di antaranya berada di lingkup kementerian, 30 merupakan instansi daerah, pusat, dan BUMN yang berkantor di DKI, dan 12 lainnya berada di perusahaan swasta. Daftar klaster perkantoran adalah sebagai berikut.

Kementerian (122 orang)

1. Kementerian Keuangan: 25 kasus

2. Kemendikbud: 22 kasus

3. Kemenparekraf: 15 kasus

4. Kementerian Kesehayan: 10 kasus

5. Kementerian ESDM: 9 kasus

6. Litbangkes: 8 kasus

7. Kementerian Pertahanan: 6 kasus

8. Kementerian Perhubungan: 6 kasus

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus

10. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus

11. Kemenpan RB: 3 kasus

12. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus

13. Kementerian Pertahanan: 2 kasus

14. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus

15. Kemenristek RI: 1 kasus

16. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus

17. Kementerian PPAPP: 1 kasus

Instansi di DKI (143 orang)

1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus

2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus

3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus

4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 15 kasus

5. PLN: 7 kasus

6. PMI Pusat: 6 kasus

7. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus

8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus

9. BRI: 5 kasus

10. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus

11. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus

12. Komisi Yudisial: 3 kasus

13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus

14. PTSP Wali Kota Jakarta Barat: 3 kasus

15. Dinas UMKM DKI: 3 orang

16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus

17. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus

18. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus

19. Kantor Camat Koja: 2 kasus

20. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus

21. Bhayangkara: 1 kasus

22. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus

23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus

24. Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat: 1 kasus

25. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus

26. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus

27. PAMDAL: 1 kasus

28. Polres Jakarta Utara: 1 kasus

29. Dinas Kehutanan: 1 kasus

30. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus

Perusahaan swasta (110 orang)

1. Kantor PT Antam: 68 kasus

2. Kimia Farma pusat: 20 kasus

3. Samudera Indonesia: 10 kasus

4. Pertamina: 3 kasus

5. Indosat: 2 kasus

6. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus

7. Kantin: 2 kasus

8. Siemens Pulogadung: 1 kasus

9. MY Indo Airland: 1 kasus

10. PT NET: 1 kasus

11. SMESCO: belum lapor

12. ACT: belum lapor