JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, sudah 56 perusahaan yang ditutup sementara akibat COVID-19. Penutupan perusahaan ini terhitung sejak awal masa PSBB transisi pada 5 Juni lalu hingga saat ini.
"Dari total yang ditutup, sebanyak 49 perusahaan ditutup karena ada pegawai yang positif COVID-19, dan 7 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Andri kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.
Meski begitu, Andri tak mau menyebutkan perusahaan mana saja yang ditutup, serta berapa jumlah pegawai yang positif COVID-19 di lingkungan kerja.
Dari seluruh perusahaan yang ditutup akibat memiliki kasus COVID-19, 14 di antaranya berada di Jakarta Selatan, 14 di Jakarta Timur, 12 di Jakarta Pusat, 5 di Jakarta Barat, dan 4 di Jakarta Utara.
Sementara, dari perusahaan yang ditutup akibat melanggar protokol pencegahan COVID-19, 4 perusahaan di antaranya berada di Jakarta Selatan, 1 di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Timur.
Menurut dia, penindakan penutupan terhadap perusahaan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020. "Perusahaan yang karyawannya terkena COVID-19 itu harus ditutup selama tiga hari untuk disterilisasi menggunakan cairan disinfektan," ungkap Andri.
Andri bilang, hal ini berbeda dengan penutupan perusahaan akibat melanggar protokol seperti tidak mengurangi kapasitas ruang kerja sebanyak 50 persen.
"Kalau perusahaan yang tidak mengikuti protokol kesehatan itu ditutup sebagai bentuk sanksi dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Untuk menekan penularan COVID-19 di perkantoran, Andri meminta perusahaan terbuka atau tidak menyembunyikan adanya penularan COVID-19 di lingkungagn kerja. Sebab, penularan ini bisa menambah klaster COVID-19 baru di tempat kerja.
"Kami minta ada kerja sama dari perusahaan. Jangan ditutup-tutupi, toh juga kami tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahana itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," ucap Andri.
Menurut dia, jika ada salah satu karyawan yang dinyatakan positif COVID-19, ada prosedur yang harus dilakukan manajemen perusahaan di lingkungan kantornya. Pertama, karyawan yang positif diwajibkan menjalani perawatan atau isolasi diri selama 14 hari.
Kasus ini harus dilaporkan kepada Disnakertrans DKI. Sebab, setelah mendapat laporan, Disnakertrans akan melakukan penelusuran kontak dan menjari siapa saja yang berinteraksi dengan karyawan positif COVID-19 tersebut.
"Orang-orang yang interaksi terhadap karyawan terpapar juga dilakukan rapid test. Kalau reaktif maka mesti tes swab. Nah, apabila dia positif, dia juga harus lakukan isolasi mandiri ataupun perawatan di rumah sakit," ujar Andri.