Ternyata, Mantan Kades Kepandean Gunakan Dana Desa untuk Menikah dengan Istri Muda
Mantan Kades Kepandean berbaju oranye (tengah)/ Foto: Dok Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.

YS ditangkap karena telah melakukan penggelapan dana desa sekitar 500 juta lebih. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean," kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis 21 Oktober.

Dijelaskan Shinto, tersangka memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Shinto menyebutk, bahwa uang negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 istri mudanya.

“Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.” terang Shinto.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 16 Oktober, sekira pukul 19.00 WIB, di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto.

Shinto mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

"Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi," tegas Shinto.