Bagikan:

SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43). YS ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS.

"Ya, benar Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean," ujar Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa 18 Oktober, pagi.

Shinto menjelaskan, YS diketahui telah melakukan pembagian hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kata Shinto, modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp695.659.000,” jelas Shinto.

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Shinto.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa (PDD), print out rekening koran, SK Pengangkatan Kepala Desa dan laporan realisasi anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto.