Eks Kades Dijebloskan ke Penjara Gegara Obat-obatan Terlarang, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah/ANTARA

Bagikan:

KUDUS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang meskipun perkaranya sejak 2018.

"Kami melakukan kembali penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Panjang, Kecamatan Bae, sejak Maret 2022 hingga sekarang masih berlanjut," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Bambang Sumarsono didampingi Kasubsi Penyidikan Haris Abdurohman Ibawi di Kudus, Antara, Kamis, 2 Juni.

Hasil penyidikan tersebut, kata dia, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dari sejumlah proyek yang dikerjakan, terdapat temuan kekurangan fisik dari sembilan proyek. Selain itu, terdapat pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada bukti dukungnya.

Ia menyebutkan pemeriksaan saksi hingga saat ini lebih dari 10 orang, termasuk saksi ahli serta mantan Kepala Desa Panjang berinisial AD yang menjalani hukuman di Lapas Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng, karena kasus lain.

"Kami sudah meminta keterangan mantan kades tersebut di Lapas Slawi, termasuk meminta keterangan sejumlah perangkat desa," ujarnya.

Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kudus sebesar Rp130 juta, sedangkan anggaran yang diperoleh pada APBDes 2017 sekitar Rp1,46 miliar.

Kejari Kudus juga berencana melakukan audit ulang sehingga kemungkinan nilai kerugian negara bisa berbeda.

Mantan Kades Panjang berinisial AD itu kini menjalani hukuman di Lapas Slawi karena kasus keterlibatan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor belum selesainya penuntasan kasus dugaan korupsi di Desa Panjang.

AD sebagai Kades Panjang sempat diberhentikan sementara sambil menunggu pengembalian dana desa tahun anggaran 2017 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak juga dikembalikan akhirnya diberhentikan secara definitif. Kasus dugaan penggunaan dana desa ini akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus karena ada potensi kerugian negara.

Berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Juli 2018 perihal laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, mantan Kades Panjang berinisial AD tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.

Bupati Kudus akhirnya memberhentikan AD dari jabatan Kepala Desa Panjang pada tanggal 31 Juli 2018.