Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sudah menyiapkan kanal khusus pelaporan bagi korban pinjaman daring ilegal melalui laman intenet maupun nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Pelaporan melalui laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau telepon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di nomor (024) 8413 544," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis 21 Oktober.

Ia mengimbau masyarakat tidak terjebak pada tawaran pinjaman-pinjaman daring.

"Tidak perlu direspon. Tapi kalau sudah terjebak bisa langsung melapor ke polisi," tambahnya.

Menurut dia, pengelola aplikasi pinjaman daring ilegal menggunakan teror untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar utang.

Ia menuturkan pengelola aplikasi pinjaman daring menargetkan tekanan psikologis terhadap korbannya.

Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pinjaman daring legal.

Menurut dia, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman daring legal melalui lama OJK agar tidak terjebak.

"Ada 116 aplikasi pinjaman daring legal yang terdaftat di OJK," katanya.

Selain memilih aplikasi pinjaman daring yang legal, kata dia, masyarakat juga harus memilih penyedia pinjaman daring yang logis dalam penawarannya.

Sayangnya saat redaksi coba mengakses website yang diberikan polisi itu, masih error.