Bagikan:

CILEGON – Setelah melakukan penyelidikan selama 2x24 jam, Polres Cilegon berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana di pos Sar BPBD wilayah Anyer, Cinangka, Cilegon, Banten, pada 10 Oktober 2021.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku inisial SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, sekira pukul 02.00 WIB, Selasa (12 Oktober)” terang Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, melalui ketarangan resmi yang diterima VOI, Selasa 18 Oktober.

Sigit menjelaskan, pelaku menikam korban JA (27) menggunakan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Pelaku, kata Sigit, melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam karna korban bersama adiknya memukul pelaku, sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Tersangka pembunuhan kenakan baju tahanan warna oranye/ Foto: Dok Polda Banten

Berdasarkan penyelidikan, kejadian pembunuhan itu bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku, masih dijelaskan Sigit, langsung menusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali dibagian ulu hati (antara perut dan dada). Selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.

Sigit melanjutkan, saksi yang ada di TKP terbangun kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi. Setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau. Korban kemudian dilarikan ke klinik Karang Bolong – Cinangka. Namun sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari catatan kepolisian, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang diproses di Polsek Ciwandan. Dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman, dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Maret 2021." ungkap Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, hukuman 15 tahun hingga terancam hukuman mati.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, pasal 338 KUHPidana tentang pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.” papar Sigit Purnomo.