Bagikan:

JAKARTA – Kakak beradik AH (26) dan JZ (22) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah ruko Kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 18 Desember, sekitar pukul 3.00 WIB.

AH dan JZ ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi kejadian. Tepatnya di samping ruko tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya menjelaskan, kedua pelaku ada upaya untuk melarikan diri. Namun beruntung kepolisian yang tiba di TKP langsung melakukan pengamanan.

“Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping. Berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri.” Ujar Kompol Widya Agustiono kepada wartawan, Selasa 19 Desember.

Menurut pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian, 2 korban (pasutri) diketahui sebagai karyawan lama. Sedangkan kedua pelaku pekerja baru.

Widya menuturkan bila pasangan kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

“Pasal 340 KUHP,” katanya.

Pelaku saat ditanya kepolisian mengaku bahwa ia sakit hati karena sering dimarah-marahi. Lantaran tidak kuat dengan ucapan korban, kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga meregang nyawa.

“Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu sudah bikin sakit hati mereka. Kan sama-sama kerja di ruko itu. Karena mereka ini karyawan baru dua orang ini. Kakak adik ini adalah karyawan baru,” ucap Kompol Widya.

“Pelaku ini kesal dengan korban, akhirnya dianiaya sampai (akhirnya) meninggal di tempat. Kayaknya diserang pakai pisau. Salah satu aja, adiknya (yang pegang pisau),” tambahnya.

Aksi penganiayaan itu membuat warga sekitar heboh. Polisi yang menerima informasi langsung ke lokasi kejadian.