Bagikan:

JAKARTA – Aksi penganiayaan yang dilakukan kakak beradik AH (26) dan JZ (22) terhadap pasangan suami istri (pasutri) D (30) dan DS (25) hingga tewas, ternyata disaksikan oleh dua karyawan lainnya, yakni A dan SY.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono menjelaskan, saksi A dan SY yang juga karyawan di ruko, diserang oleh kedua pelaku karena menyaksikan penganiayaan.

“Betul. Korban (saksi) berinisial A dan SY. Iya mereka yang memergoki pelaku. Korban (A dan SY) mengalami luka benda tajam di wajah dan di leher,” kata Widya saat dikonfirmasi, Senin, 18 Desember.

Beruntung kedua saksi berhasil melarikan diri meski mengalami luka serius akibat sabetan pisau yang digunakan pelaku.

Keributan itu akhirnya mengundang reaksi warga sekitar untuk melaporkan kejadian itu ke polisi terdekat. Beruntung kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian meski berusaha melarikan diri.

Pasangan suami istri D (30) dan DS (25) tewas setelah dianiaya dua orang pria kakak beradik AH (26) dan JZ (22) di sebuah ruko Kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember, pukul 03.30 WIB.

“Ada 2 korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Widya saat dikonfirmasi, Senin, 18 Desember.

Menurut pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian, 2 korban (pasutri) diketahui sebagai karyawan lama. Sedangkan kedua pelaku adalah pekerja baru.

Pelaku saat ditanya kepolisian mengaku, bahwa ia sakit hati karena sering dimarah-marahi . Lantaran tidak kuat dengan ucapan korban, kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga meregang nyawa.

“Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu sudah bikin sakit hati mereka. Kan sama-sama kerja di ruko itu. Karena mereka ini karyawan baru dua orang ini. Kakak adik ini adalah karyawan baru,” ucap Kompol Widya.