Jual Burung Endemik Mulai dari Cendrawasih dan Nuri Bayan, Pria Sidoarjo Ini Diancam Denda Rp100 Juta
Barang bukti satwa liar yang berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo (ANTARA)

Bagikan:

SIDOARJO - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M yang diduga memperdagangkan satwa jenis burung yang dilindungi undang-undang. Warga Krian Sidoarjo ini ditangkap di rumahnya.

"Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo dilansir dari Antara, Senin, 18 Oktober.

Barang bukti yang disita petugas saat penangkapan yakni tiga burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat burung Cendrawasih Kuning, satu burung Cendrawasih Mati Kawat.

"Kemudian juga ada dua burung Cendrawasih Raja, satu burung Cendrawasih Botak, lima burung Betet, dan tujuh burung Nuri Bayan," katanya.

Tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi dan melanggar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami," katanya

Tersangka menjual burung-burung langka itu pada penggemar burung dengan meraup keuntungan yang bervariasi.

"Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp4 juta per ekor, kemudian burung Nuri Bayan dijual dengan harga Rp1,5 juta setiap ekor," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.