Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,37 ton. Di mana, ganja itu disita dari belasan tersangka jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

"Pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,37 ton dari jaringan Jakarta, Medan dan Aceh," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.

Dari pengungkapan itu, setidaknya ada 12 orang tersangka yang ditangkap. Tetapi, masih ada sebagian yang masih buron.

"Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan 6 masih DPO dari jaringan ini, akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota," kata Fadil.

Menambahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut 1,37 ton ganja itu hasil pengungkapan di empat lokasi. Di mana, berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Berawal 10 September lalu kami amankan dua tersangka atas nama RH, kami amankan di Ciputat Timur Tangerang. Kemudian, AF alias N kami amankan 58,37 gram ganja atau 58 paket," kata Yusri.

Dari penangkapan itu, lanjut Yusri, pengembangan dilakukan. Hasilnya, menangkap tiga tersangka di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada 24 September.

Para tersangka berinisial A alias B, IT, MA alias A. Dari mereka polisi menyita 112 kilogram ganja.

"Hasil profiling barang berasal dari Aceh lintas medan maka ini sindikat Aceh, Medan dan Jakarta," ungkap Yusri.

Dari informasi itu, tim pun bergerak je Aceh dan kemudian menangkap empat tersangka yakni, AK, B, IU, dan MH. Dalam jaringan itu mereka memiliki peran yang berbeda.

"AK penjual, B perantara jual beli, IU sopir mobil dan MH kernet mobil yang bawa ganja," kata Yusri.

"Di sana kami temukan hampir 600 kilogram ganja di daerah Kuta Cane segala-segala di daerah Aceh Tenggara," sambung Yusri.

Pengembangan terus dilakukan yang hasilnya menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka R, E, dan H, pada 11 Oktober.

"Ada dua kendaraan kami amankan barang bukti ada hampir 600 kilogram ganja atau 599 kilogram ganja," tandas Yusri.