Gerebek 2 Lokasi di Medan, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 471,6 Kg Ganja Jaringan Aceh
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja antar provinsi yakni Aceh, Medan, dan Jakarta. Dari pengungkapan itu 471,6 kilogram ganja disita/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja antar provinsi yakni Aceh, Medan, dan Jakarta. Dari pengungkapan itu 471,6 kilogram ganja disita.

"Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 22 April.

Pengungkapan peredaran ratusan kilogram ganja itu berlangsung di dua lokasi. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus in.

Lokasi pengungkapan pertama yakni di wilayah Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 5 April. Polisi menyita 369 kilogram ganja.

Dari pengungkapan pertama ini, ada tiga tersangka. Ketiganya berinisial PP, CA, dan HP dengan peran berbeda.

Untuk tersangka PP merupakan pemilik ganja, CA bertugas menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan ganja.

Kemudian, lokasi kedua yakni, di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan pada Minggu 10 April. Di sana, polisi menyita 102,6 kilogram ganja dengan lima tersangka berinisial AC, IP, A, AB, dan, RR.

Tersangka AC merupakan pemilik ganja, IP sebagai sopir dan A kondektur yang membawa ganja. Kemudian, AB pengendali komunikasi, serta RR yang juga kondektur dan pengendali komunikasi.

"Di lokasi kedua polisi menyita 102,6 kilogram ganja kering yang dikemas menjadi 98 paket, dan satu unit mobil Toyota," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.