MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg.
Pengungkapan ganja ini di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah flyover, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari penggagalan itu, turut diamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48). Pria yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu bermula informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
Atas informasi itu, petugas langsung bergerak cepat serta melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni pada Jumat, 10 September.
"Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A yang kini masih kita selidiki," kata Kombes Hadi, Minggu,12 September.
BACA JUGA:
Hadi mengungkapkan, dalam bisnis terlarang yang dilakukannya, tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp21 juta apabila berhasil mengedarkannya
"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya," ucapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.