Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Sugito (45) di lokalisasi prostitusi Gunung Antang, RT 005/009, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman.

Kedua tersangka, Jemmy Septiadi dan Ferdy Sanjaya, yang dikenal sebagai preman Gunung Antang, ditangkap tim gabungan setelah beberapa jam kejadian di lokasi yang sama dengan kejadian, Gunung Antang. Sementara satu orang pelaku masih buron dan dalam pengejaran tim gabungan.

"Disita barang bukti pecahan botol yang digunakan kedua pelaku JS dan FS, pecahan botol digunakan untuk menusuk punggung korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Senin 18 Oktober.

Kapolres mengatakan, motif pengeroyokan yang menyebabkan Sugito meregang nyawa bermula ketika korban bersama temannya datang ke kawasan Gunung Antang, Kecamatan Matraman dalam keadaan mabuk.

"Kemudian (korban) melakukan transaksi dengan salah satu pekerja seks komersial (PSK) yang ada disana. Setelah melakukan hubungan badan, (korban) tidak mau membayar, akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada disana," ujar Kapolres.

Kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban Sugito meninggal dunia. Pelaku keseluruhan ada 6 orang, baru 2 orang yang ditangkap.

Mereka mengeroyok korban Sugito dengan cara memukuli dengan tangan kosong, menggunakan pecahan botol, dan senjata tajam jenis pisau badik hingga korban meninggal.

"Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO). Masih dalam pengejaran Reskrim Polsek Matraman dan Jatanras Polrestro Jakarta Timur untuk menangkap keseluruhan tersangka pengeroyok korban," katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan penyidikan akan terus berlangsung sampai tuntas. Korban juga sudah dilakukan otopsi.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah kaos warna hitam dan celana pendek warna merah hati milik korban Sugito. Sepasang sepatu warna abu abu bernoda darah milik tersangka JS dan sepasang sepatu warna abu abu bernoda bercak darah milik Sugito.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3e KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.