Jakarta - Polsek Johar Baru menangkap seorang pelaku curanmor berinisial WW di Jalan Tanah Tinggi 12, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Edison mengatakan, pelaku WW ini melakukan pencurian di rumah orangtua angkatnya sendiri.
"Jadi itu orangtua angkatnya terima gadaian, motor gadaian itu dicuri anaknya terus di jual ke orang lain," ujar Kompol Edison saat dihubungi VOI, Jumat 15 Oktober.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus serupa.
BACA JUGA:
"Pelaku WW menjual motor kendaraan roda dua dengan harga Rp3 juta," ujarnya.
Pelaku memasarkan motor curiannya menggunakan sarana jual beli secara online.
Penjualan kendaraan roda dua ini menggunakan sistem putus dan penawaran motor melalui media sosial.
"Jadi ketika ada yang mau langsung dibawa motor, terus uang diterima pelaku. Motor pun langsung dibawa," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku inisial WW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.