Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua penculik bocah berinisial KMA (4) di Johar Baru. Kedua pelaku berinisial ANRS (33) dan TA (32) ditangkap tim gabungan di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan pelacakan pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku terekam CCTV.

"Kedua pelakunya sudah kami amankan. Salah satu pelaku berinisial TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 30 Juni.

Menurut pengakuan pelaku inisial TA, dia nekat menculik KMA, anak kandungnya, karena merasa kangen dengan buah hatinya setelah berpisah 3 tahun pascaperceraian dengan suaminya.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah ayah korban berinisial RAP (32) melapor ke Polsek Johar Baru.

Pelaku terancam Pasal 330 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Rasid bersama anggotanya bergerak cepat mendatangi TKP penculikan untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV.

"Dari rekaman itu, terlihat di CCTV ada pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan motor Honda Genio," ujar Kasat.

Selain itu, kasus tersebut juga viral di media sosial dan ramai pada pemberitaan di media nasional.

Sehingga kasus penculikan terhadap anak balita itu dapat segera diungkap dengan cepat oleh tim gabungan Polres dan Polsek.

"Setelah dilakukan mediasi, pelapor dan pelaku TA (mantan pasutri) sepakat berdamai. Keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian," katanya.

Dalam kesepakatan damai yang dibuat keduanya, tertulis bahwa pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya berinisial RAP (32).

Kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya berinisial TA (32).