Polisi Tangkap Penganiaya Bocah 4 Tahun yang Tewas di Villa Bintaro Regency
Ilustrasi Freepic

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengamankan tersangka penganiaya bocah berusia 4 tahun di perumahan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka pelaku merupakan bibi sekaligus ibu sambung korban.

"Sudah ditangkap pelakunya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Minggu (22/8).

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tersangka diketahui berinisial EW (41). EW merupakan adik dari ibunda korban.

Dia mengadopsi korban yang hidup sebatang kara sejak kecil karena sang ibu meninggal dunia. Sementara ayah korban tidak diketahui keberadaannya.

"Korban adalah anak dari adik kandung pelaku yang meninggal ketika melahirkan korban. Kalau bapak kandung korban keberadaannya tidak diketahui," kata Angga.

Saat ini, kata Angga, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Mapolres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Sekarang korban ditangani P2TP2A Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun dianiaya orangtua sambungnya di perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Iman menjelaskan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terekam video dan tersebar di grup aplikasi pesan instan. Dalam video itu, sang anak diangkat dan dibanting beberapa kali oleh seorang perempuan yang diduga ibu sambung korban.