Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan selesai pada kuartal III 2024.

Pembentukan lembaga pengawas ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Dia pun mengatakan rancangan Peraturan Presiden (RPP) mengenai lembaga ini sudah selesai dibuat.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dari Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi pun menegaskan bahwa keputusan untuk pembentukan lembaga pengawas PDP ini merupakan hak prerogatif Presiden.

"Jadi kuartal II 2024 itu selesai drafting Perpresnya, yang benar-benar selesai. Tapi, keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif presiden," ujar Teguh dalam acara Ngopi Bareng Kominfo pada Jumat, 28 Juni.

Lebih lanjut, Teguh juga menyampaikan ada beberapa opsi pembentukan lembaga pengawas ini, di mana opsi yang pertama adalah lembaga tersebut akan berdiri secara independen dan melaporkan langsung ke Presiden.

"Lembaga tersebut berdiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nanti Presiden memutuskan berkoordinasi melalui Kominfo mungkin, tapi bukan Kominfo. Itu yang pasti," jelasnya.

Atau, opsi keduanya adalah lembaga ini akan dilekatkan pada Kementerian/Lembaga tertentu. Atau akan menjadi lembaga baru yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

"Menterinya entah menteri siapapun, Menteri Kominfo, Menteri Polhukam, dan seterusnya. Itu ada beberapa opsi dan nanti Presiden akan memutuskan kira-kira opsi terbaiknya seperti apa untuk lembaga PDP," tandasnya.