Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo terkait gim akan segera diterbitkan.

"Targetnya mid-term ini, kan itu harus beroperasi Oktober ya, sesuai UU itu Oktober tahun ini, lembaga ini sudah jalan, dan itu sudah sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP," ujar Sammy dalam pernyataannya pada Jumat, 26 Januari di kantor Kominfo Jakarta.

Nantinya, lembaga PDP ini akan memiliki wewenang dan tugas yang sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan merupakan lembaga independen.

"Kalau lembaga ini, jadi sesuai dengan undang-undang PDP. Dia sendiri isinya, amanat untuk tugas-tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UU. Dan itu badan independen sendiri, di bawah Presiden," jelasnya lebih lanjut.

Adapun tugas dari Lembaga PDP, sesuai dengan UU PDP Pasal 59 di antaranya adalah:

a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;

b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;

c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan

d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sedangkan wewenang dari Lembaga PDP adalah:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;

b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;

c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;

d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;

f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;

g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;

h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

j. melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan

o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.