JAKARTA - Pemerintah minta agar pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk jemaah umrah Indonesia tidak dipolitisasi.
"Kita sedang bicara dengan Saudi, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, agar jangan sampai vaksin itu keluar dari koridor kesehatan, apalagi politik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin di Kabupaten Lebak, Banten, dilansir Antara, Kamis, 14 Oktober.
Budi menganggap selama vaksin COVID-19, merek apapun telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemberian merek apapun boleh digunakan sebagai booster.
Namun, kendalanya vaksin COVID-19 di Indonesia masih kurang sekali, dan cakupannya belum meluas mencapai 208 juta orang, kata Budi.
Diakui Budi, vaksin booster secara klinis memberikan perlindungan tubuh lebih tinggi dari COVID-19
"Kalau kita berikan vaksin ketiga dengan jumlah terbatas, padahal 100 orang Indonesia lainnya belum divaksinasi, secara etis, kok, gitu, ya, kan?" ujar dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jamaah asal Indonesia.
"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, calon jamaah harus sudah divaksinasi dan memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.
Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Nadia menuturkan terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.