Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini berdasarkan laporan baru.

"Dibuatkan LP model A, 2 hari yang lalu tanggal 12 Oktober 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Laporan model A memiliki arti laporan yang dibuat oleh anggora Polri. Sehingga, dapat diartikan polisi menemukan bukti baru sebagai dasar penyelidikan.

Tapi, kata Ramadhan, dalam penyelidikan itu hanya memfokuskan dalam rentan waktu tertentu. Sehingga, mengerucut pada terjadinya dugaan pemerkosaan tersebut.

"Tempus yang akan difokuskan adalah tanggal 25 sampai 31 jadi peristiwa apa yang terjadi di tanggal 25 sampai 31 tersebut menjadikan anak tersebut korban," kata Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan juga menyatakan dengan dibukanya proses penyelidikan baru ini merupakan keseriusan Polri dalam mengusut tuntas kasus itu. Sehingga, mencegah adanya opini-opini negatif yang berkembang.

"Ya, kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini," tandas Ramadhan

Ada pun, Bareskrim mengerahkan tim asistensi dan tim supervisi untuk ikut menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, mengaudit proses penyelidikan.

Kasus bermula ketika seorang ibu melaporkan mantan suaminya yang merupakan ASN ke kepolisian. Dia melaporkan mantan suami karena diduga memerkosa tiga anaknya.

Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian menghentikan kasus karena tidak cukup bukti. Kasus lalu viral di media sosial. Polisi dinilai janggal ketika menghentikan kasus, padahal begitu banyak bukti. Polisi lalu melakukan penyelidikan ulang guna mencari bukti baru.