Polri Sebutkan Syarat Buka Lagi Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur bisa dibuka kembali. Asalkan, ditemukan alat bukti baru yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan anak ini ditangani Polres Luwu Timur. Namun, proses penyelidikan kasus ini dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti.

"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka, tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

Rusdi memaparkan, kasus ini sebenarnya terjadi pada Oktober 2019. Selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana pemerkosaan.

"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," kata Rusdi.

Karena itu, Polres Luwu Timur pun menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan (SP3). Meski demikian, Rusdi menekankan, jika tim penyelidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

Tapi, kembali ditegaskan, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

"Sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan," kata Rusdi.

Sebagai informasi, tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hanya saja, dalam proses pemeriksaan secara medis yang dilakukan di puskesmas tidak ada ditemukan tanda-tanda pemerkosaan. Sebab, tidak tampak ada kelainan semisal, luka lecet atau tanda kekerasan pada dubur ketiga anak tersebut.