Ibu Pelapor Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Batalkan Visum Ulang Lanjutan di RS Vale Sorowako
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ibu berinisial R yang melaporkan suaminya yang mencabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membatalkan visum anaknya. Visum ini sebelumnya sudah disepakati untuk memastikan kasus dugaan pencabulan 3 anak oleh ayahnya. 

“Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari saudari R dan juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda,maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober. 

Dari kesepakatan dengan tim supervisi-asistensi Bareskrim Polri, ibu korban memilih RS Vale Sorowako untuk visum ketiga anaknya. Namun karena khawatir anaknya trauma, ibu R membatalkan visum ulang. 

“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” sambung Rusdi.

Terkait kasus ini, tim supervisi dan asistensi Bareskrim Polri menemukan dua hasil visum berbeda atas kasus laporan ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Tim Bareskrim Polri melakukan wawancara ke sejumlah pihak termasuk rumah sakit yang melakukan visum terhadap ketiga anak korban. Pihak yang dimintai keterangan yakni Puskesmas Malili Luwu Timur, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar dan Rumah Sakit Vale Sorowako.

Pada tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Setelahnya tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang dikeluarkan tanggal 15 November 2019. Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur.

"Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan," kata Rusdi

Sementara itu, fakta lainnya yakni, tim asistensi dan tim supervisi mendapatkan informasi pada tanggal 31 Oktober 2019, ibu korban berinisial RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

Bareskrim Polri kemudian melakukan wawancara dengan dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri," papar Rusdi.

Dari hasil interview, dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. 

"Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.

Kesepakatan visum 3 anak di Luwu Timur ini yang kemudian dibatalkan ibu R yang melaporkan mantan suaminya karena pencabulan 3 anaknya.