Tim Bareskrim Temukan Hasil 2 Visum Berbeda Laporan Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (kiri)/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Tim supervisi dan asistensi Bareskrim Polri menemukan dua hasil visum berbeda atas kasus laporan ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Tim Bareskrim Polri melakukan wawancara ke sejumlah pihak termasuk rumah sakit yang melakukan visum terhadap ketiga anak korban. Pihak yang dimintai keterangan yakni Puskesmas Malili Luwu Timur, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar dan Rumah Sakit Vale Sorowako.

Pada tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Setelahnya tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang dikeluarkan tanggal 15 November 2019. Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur.

"Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 12 Oktober.

Sementara itu, fakta lainnya yakni, tim asistensi dan tim supervisi mendapatkan informasi pada tanggal 31 Oktober 2019, ibu korban berinisial RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

Bareskrim Polri kemudian melakukan wawancara dengan dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri," papar Rusdi.

Dari hasil interview, dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. 

"Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan sesuai saran dokter yang dijadwalkan hari ini tanggal 12 Oktober 2021, pemeriksaan tersebut dibatalkan.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, tentunya dengan pendampingan oleh ibu korban, dan juga pengacara korban dari LBH Makassar. Disepakati juga pemeriksaan dilakukan di RS Sorowako.

"Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban," kata Rusdi.

Tetapi, lanjut Rusdi, kesepakatan pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacara dengan alasan anaknya takut trauma.

"Untuk sementara ini beberapa fakta yang ditemukan tim supervisi dan asistensi dari Mabes Polri untuk kasus Luwu Timur. Tentunya ini masih proses, kita lihat nanti perkembangan dari penanganan kasus di Luwu Timur," kata Rusdi.