Bagikan:

JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sopir BMW yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

RI, sopir BMW, bersalah karena menabrak A (inisial polisi yang ditabrak), yang tengah bertugas di kawasan Crowd Free Night (CFN), Minggu 10 Oktober dini hari.

"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Argo Wiyono, Senin 11 Oktober.

RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti.

"Setelah 2 hari kejadian, kan hari Minggu sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi kemudian memenuhi cukup bukti," terang Argo.

Namun meski ditetapkan sebagai tersagka, polisi tidak menahan RI. Kata Argo, keputusan itu dikarenakan RI kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kalau ini status hukumnya kurang 5 tahun dan yang bersangkutan kooperatif serta keluarganya menjamin. Sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," papar Argo.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka identitas RI merupakan orang yang baru lulus kuliah dan baru bekerja. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Kita sudah periksa urine tidak ada indikasi miras atau narkoba," ucapnya.

RI telah disangkakan dengan Pasal 283 junto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat itu, pengemudi BMW B 1157 SSl yang dikemudikan RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.