JABAR - Praperadilan kasus tabrak lari dengan korban tewas Selvi Amalia Nuraini (19) yang diajukan pemohon atau tersangka Sugeng Guruh Gautama (41) terhadap Polres Cianjur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Hakim tunggal PN Cianjur Hera Polosia Destiny menyatakan, menolak seluruh gugatan pemohon karena penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dalam KUHAP.
"Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman karena penetapan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dalam fakta hukum pada persidangan, sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," katanya dalam sidang di PN Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Senin 27 Februari, disitat Antara.
Setelah menimbang hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya tindakan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kuasa hukum termohon AKBP Agus Jamaludin mengatakan, penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku sehingga hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan.
"Semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sopir sedan mewah yang menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Anita H. Nasrulloh, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
"Kami menghormati majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan tidak bisa banding, putusan ini sudah final," tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Sugeng Guruh Gautama merupakan sopir Audi A6 yang menabrak Selvi Amelua Nuraini, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, hingga meninggal dunia.