PN Cianjur Gelar Sidang Pertama Praperadilan Sopir Sedan Mewah
Suasana sidang pertama praperadilan yang diajukan kuasa hukum sopir sedan mewah di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Ahmad Fikri.

Bagikan:

CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan tersangka sopir sedan mewah dengan agenda pembacaan gugatan dari termohon, sebelumnya Kejaksaan Negeri Cianjur meminta dilakukan rekonstruksi ulang.

Hakim Tunggal Hera Polosia Destiny pada sidang tersebut mengatakan proses sidang praperadilan tersebut akan berjalan selama tujuh hari ke depan dengan agenda pertama pembacaan gugatan dari termohon dan sidang akan dilanjutkan hari kedua jawaban dari tergugat.

"Sidang pertama, kami minta kuasa hukum termohon untuk membacakan gugatan dan nanti akan dijawab tergugat. Untuk sidang pertama ditutup dan di lanjut besok (21/2) sampai enam hari ke depan," katanya sambil mengetok palu dilansir ANTARA, Senin, 20 Februari.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur meminta tergugat Polres Cianjur untuk menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur tepatnya di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, yang menyebabkan korban mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar dilakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL), sopir sedan mewah merek Audi Type A6.

"Rekonstruksi ulang akan menjadi petunjuk kejaksaan saat mengembalikan berkas perkara ke Polres Cianjur, usai dinilai belum lengkap secara syarat formil dan materil, sebelum P21 atau tahap kedua sudah harus rekonstruksi, bukan setelah tahap kedua," katanya.

Rekonstruksi ulang, tutur Hendra, dilakukan untuk mengetahui atau mendapat gambaran saat kejadian kecelakaan, terutama terkait keberadaan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik dari Polres Cianjur.

Sedangkan kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya SGGL dinilai cacat hukum dan meminta proses penyelidikan yang dilakukan Polres Cianjur dihentikan.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, klien kami belum pernah dipanggil dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), ini jelas tidak sah dan cacat hukum karena tahapannya tidak dilakukan ," kata Yudi usai sidang tersebut.

Pihaknya melalui sidang praperadilan meminta hakim menghentikan proses penyidikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan, sehingga penyelidikan kembali ke awal.