IANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus tabrak lari yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia dengan terdakwa sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan didampingi Hakim Anggota Erli Yansah dan Hakim Anggota Dian Yuniati dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetya Jati Nugraha. Usai membacakan dakwaan, hakim langsung menutup sidang karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
JPU Prasetya Djati Nugraha menyebutkan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman didakwa melanggar Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum sehingga menyebabkan korban mahasiswi Cianjur Selvi Amelia Nuraeni meninggal dunia.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah mengatakan agenda sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (11/4) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Minggu depan agendanya langsung pemeriksaan saksi karena setelah dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi ternyata tidak," katanya.
Sedangkan terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak menolak eksepsi dan dakwaan JPU. Anggota tim kuasa hukum terdakwa Michel Stanley mengatakan Sugeng tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang sudah didakwakan.
"Sehingga kami merasa tidak perlu adanya eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara atau langsung ke pembuktian. Kami ingin tahu bukti apa saja yang dibawa jaksa karena kami punya bukti kuat klien kami tidak bersalah," katanya.