Sidang Praperadilan Sopir Audi A6 Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Digelar Pekan Depan
Sedan mewah Audi type A6 barang bukti yang diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman yang diduga menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, pada pekan depan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan kuasa hukum terdakwa telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Cianjur dengan alasan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik pada kliennya karena penetapan tersangka dilakukan sebelum diperiksa atau dipanggil.

"Untuk jadwalnya Senin (13/2/2023) gugatan tersebut akan mulai disidangkan sesuai jadwal yang sudah dipampang di monitor pengadilan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 8 Februari.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak kuasa hukum, sehingga pihaknya akan mengikuti. "Itu hak kuasa hukum kami tidak dapat menghalangi," katanya.

Sementara kuasa hukum tersangka sopir sedan mewah, Yudi Junadi, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk mendapat kejelasan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dan DPO sebelum klien kami menjalani proses pemeriksaan, ini di luar prosedur yang benar dan kami ingin pembuktian yang jelas karena hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus," katanya.

Polres Cianjur, Jawa Barat, menahan sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka tabrak lari yang menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.  

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan alasan objektifnya  ancaman hukuman di atas lima tahun.