Bagikan:

JAKARTA – Penetapan tersangka mendiang Hasya Athallah yang meninggal akibat tertabrak mobil Pajero yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, menarik respon publik. Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara, dan kasusnya ditutup, SP3.

Sementara, sopir truk yang menabrak seorang pemuda di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, justru dijadikan tersangka padahal sudah jelas pemuda tersebut melakukan kesalahan karena membahayakan nyawanya secara sengaja demi konten mengadang truk. Dimana perbedaannya?

Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas karena ditabrak pensiunan polisi Eko Setia Budi Wahono justru ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia dianggap lalai saat berkendara.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dalam mengendarai sepeda motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Dalam rangkaian insiden kecelakaan itu, Hasya dianggap lalai karena secara tiba-tiba berbelok ke arah kanan. Saat itu Hasya berbelok ke arah kanan untuk menghindari genangan air. Sebab, kondisinya sedang turun hujan.

"Harusnya kita dalam berkendara itu bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan harus tahu kondisi," sebutnya.

"Iya kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia," sambung Latif

Sedangkan terhadap pensiunan polisi, Latif menyebut tak melakukan kesalahan. Ia dianggap berkendera sesuai aturan yang berlaku.

"Pertama dia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," kata Latif.

Sopir Truk Jadi Tersangka di Bogor

Kasus tewasnya seorang pemuda di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor akibat tertabrak truk, terjadi karena korban berusaha mengadang truk secara sengaja. Aksi berbahaya itu dilakukan untuk membuat konten di media sosial. Namun dalam kasus ini, sopir yang berada di jalurnya, sesuai hak pengguna jalan, justru dijadikan tersangka.

"Benar, untuk konten," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria juga mengungkap hal serupa. Menurutnya, korban tewas saat membuat konten memberhentikan truk.

"Bahwa benar ada lebih dari 2 orang pada malam itu (Kamis 5 Januari 2023), sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa orang-orang sebut sebagai Rojali. Anak usia sekitar 20 tahun laki-laki meninggal dunia," kata Galih.

Galih menyebut, korban merupakan pria berusia 20 tahun asal Bogor Selatan, Kota Bogor. Korban saat itu beraksi bersama tiga temannya. Truk diduga mengalami masalah pengereman dan berujung menabrak korban hingga tewas.

Sopir truk inisial AR ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut. R dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dilihat dari beberapa bukti, saksi, terutama CCTV dan sebagainya, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Galih dikonfirmasi terpisah.

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Polisi menahan sopir truk yang menabrak pemuda penghadang truk. Polisi beralasan menahan tersangka karena tidak kooperatif.

"Sekarang tersangka ditahan. Sambil kita lihat, pendalaman pendalaman dan kita lihat juga ada upaya-upaya manajemennya menutup-nutupi," kata Galih.

Tidak hanya itu, tersangka juga berupaya mengaburkan barang bukti, salah satunya menghapus cat truk.

"Sekarang kan truk itu sudah dicat, awalnya pas kejadian ada tulisan nomor di bak mobil, sekarang sudah tidak ada. Nah ini yang kita lihat ke depannya apakah ada keterlibatan ataupun ada upaya-upaya pengelabuan," tambahnya.