BANGLI - Perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali rupanya direkayasa oleh Kadek Ardiasih (24). Ardiasih saat itu mengaku jadi korban dan bersandiwara disumpal dan diikat oleh perampok yang menyambangi rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan Kadek Ardiasih mengaku dirampok di rumahnya saat seorang diri. Padahal ini urusan uang tabungan yang dipakai sampai habis.
"Jadi dia itu awalnya punya tabungan bersama mertuanya dia. Kemudian,uang itu atau uang tabungannya di koperasi dipakai terus sama dia (Ardiasih). Kemudian uang itu habis, dan bingunglah dia bagaimana cara mengembalikan uang di koperasi itu," kata AKP Elim saat dihubungi, Senin, 11 Oktober.
"Kebetulan ayah mertuanya itu punya uang cash. Uang cash itu lah (yang) diambil sama dia untuk dimasukkan ke koperasi. Tapi dia bingung kalau dia (Kadek Ardiasih) ngambil gitu-gitu saja. Kan nanti ditanya lagi yang cash itu ke mana, akhirnya dia (Kadek Ardiasih) bikin sekenario (dirampok) biar uang itu bisa dia setorkan (ke koperasi)," imbuhnya.
Terungkapnya kebohongan Ardiasih, saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan korban hingga ditemukan banyak kejanggalan.
Pertama, Ardiasih saat itu sempat mengaku dipukul kakinya tetapi dari hasil visum tidak ditemukan tanda bekas kekerasan
Kemudian Ardiasih awalnya mengaku perampok membawa senjata kayu, celurit dan pisau untuk mengancam dirinya.
"Tapi kita juga mikir bagaimana cara pelaku bawa tiga-tiganya barang itu sambil memegang korban (Ardiasih)," beber AKP Elim
BACA JUGA:
Tak sampai di situ, kejanggalan lainnya di TKP soal barang pakaian yang diobrak-abrik tetapi tempat barang berharga lainnya tak diobrak-abrik. Selain itu, ditemukan juga di handphone Ardiasih menyimpan screenshot terkait rekayasa kasus.
"Kita temukan isi capture itu terkait rekayasa kasus. Dia sempat belajar atau buka-buka online itu mempelajari modus kayak gitu. Termasuk capture kayak kasus perampokan, pembunuhan ditodong menggunakan celurit. Banyak kasus yang ada di capture-capture terkait rekayasa-rekayasa. Dari situ kecurigaan kami tambah kuat," jelas AKP Elim.
Ardiasih tinggal satu rumah dengan ayah mertuanya. Saat ini Ardiasih ditetapkan sebagai tersangka karena melaporkan keterangan palsu kepada polisi.
"Modus operandinya Ardiasih, uang yang diambil sebesar Rp26.360.000 tersebut digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya. Sehingga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta," ujar AKP Elim.
Karena rekayasa laporan kasus perampokan ini, Kadek Ardiasih dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP atau Pasal 220 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara.