JAKARTA - Polri berencana memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte dari rutan Bareskrim ke Lepas Cipinang. Rencana pemindahan ini karena Napoleon kerap membuat masalah.
"Tahanan hakim sedang kami koordinasi untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.
Koordinasi dilakukan karena Irjen Napoleon hanya narapidana yang dititipkan di rutan Bareskrim. Koordinasi dalam hal ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Namun Agus tak merinci proses koordinasi yang sudah dilakukan. Dia menegaskan pemindahan penahanan Irjen Napoleon tergantung hasil koordinasi tersebut.
"Sedang dikoordinasikan oleh Dittipikor," kata Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus penghapusan red notice untuk Joko Tjandra, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:
Di tingkat banding, majelis hakim menguatakan vonis tersebut. Artinya, Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.