JAKARTA - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan telepon seluler (handphone) yang digunakan terpidana Napoleon Bonaparte saat persidangan daring, merupakan milik petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Informasi Kalapas Cipinang, HP (handphone) yang digunakan adalah HP-nya petugas lapas, yang dipinjamkan untuk menghubungi Pak Ahmad Yani, pengacaranya," kata Rika dikonfirmasi Antara, Kamis, 17 Maret.
Telepon seluler (ponsel) yang digunakan Napoleon disebut milik Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang Prayoga.
Dalam persidangan terkait kasus dugaan pengeroyokan, yang dilakukan Napoleon terhadap sesama terpidana Muhamad Kosman alias M. Kace, perwira tinggi Polri tersebut tampak menggunakan ponsel.
Napoleon mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut secara daring dari Lapas Cipinang Jakarta, karena dia merupakan tahanan di lapas tersebut.
BACA JUGA:
M. Kace diduga dikeroyok oleh Napoleon bersama beberapa tahanan lain saat mereka berada di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. Tidak lama setelah pengeroyokan, M. Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri dan menjalani visum.
Hasil visum M. Kace, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan pelaku selain Napoleon, terdapat luka memar di dahi, batang hidung, pelipis, bagian kepala belakang, pipi kiri, dan kelopak atas mata kiri. Kemudian, terdapat bercak pendarahan di selaput bola mata kiri dan bengkak di pinggang sisi kanan.
Menurut keterangan penasihat hukum Napoleon, M.Kace dan Napoleon telah melakukan kesepakatan damai pada 3 September 2021. Meskipun telah ada kesepakatan damai, kasus hukum tersebut tetap berlanjut hingga para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2021.
Sementara itu, pada 19 Oktober 2021, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan tersebut dari Bareskrim Polri. Proses hukum kasus pengeroyokan itu kini telah masuk di PN Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.
Berkas perkara untuk pelaku lainnya, yaitu Harmeniko alias Choky alias Pak RT, juga terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 209/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Sedangkan tiga pelaku sisanya ialah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo, juga menjalani proses hukum serupa di PN Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 210/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.