Bagikan:

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte kembali membuat heboh saat menjalani sidang online yang berlangsung pada Kamis, 17 Maret, sekitar pukul 11.50 WIB.

Kehadiran Napoleon di ruang zoom dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada saat proses persiapan sidang, Napoleon terpantau memegang handphone yang pandangannya tepat ke depan kamera zoom.

Napoleon bahkan terlihat sempat bercakap-cakap sambil tersenyum sebelum akhirnya dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Saat itu, Napoleon langsung bergegas menaruh kembali handphonenya, dan sidang dilanjutkan dengan diawali pertanyaan dari hakim terkait kondisi kesehatan Napoleon.

"Saudara Irjen Napoloen sehat?" tanya Hakim Ketua Djuyamto.

"Sehat yang Mulia," jawab Napoleon.

Diketahui, Napoleon berstatus sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Menanggapi perihal salah satu warga binaannya terlihat bermain handphone dari Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan meluruskan hal tersebut.

Tonny mengatakan, ponsel yang digunakan Napoleon merupakan ponsel petugas lapas, bukan milik pribadi.

"Memang betul dia (Napoleon) menggunakan HP pada saat sidang tadi untuk menghubungi lawyernya," ujar Tonny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 17 Maret.

Napoleon, sambung Tonny, ingin menghubungi pengacara atas nama Ahmad Yani untuk memastikan sidang sudah dimulai atau belum.

"Gara-gara Pak Yani-nya lama. Akhirnya pinjam HP petugas, Pak Prayoga, untuk menghubungi lawyernya Pak Yani," ucap Tonny.

Tonny menegaskan, setiap warga binaan, termasuk Napoleon, dilarang memiliki ponsel pribadi dalam lapas. Hal itu pun tertuang dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

"Yang pasti dilarang. Tapi kan ada HP yang dititipkan (petugas), sewaktu-waktu bisa digunakan," katanya.