JAKARTA - Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman selama 8 tahun penjara terkait kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret.
Menanggapi tuntutan ini, Aziz Yanuar pengacara Munarman tidak menanggapi terlalu serius. Azis mengaku, ketika mendengar tuntutan itu dia merasa biasa-biasa saja.
"Ketawa-ketawa aja (Munarman), enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," kata Aziz sambil menirukan mimik Munarman ketika persidangan berlangsung, Senin 14 Maret.
Aziz mengatakan, pihaknya merasa bahwa jaksa kurang serius sehingga pihaknya tidak merasa tertantang.
"Saya rasa pihak jaksa kurang serius jadi kita engga tertantang, kita pikir tuntutannya mati," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Dia pun mengatakan hanya menanggapi hal biasa pada persidangan ini.
"Makanya kita santai saja karena hal - hal seperti ini sudah seperti dugaan kita, bahwa memang ada, bukan murni dari hukum. Iya (berpikirnya tuntutan mati). Harus serius lah, menurut beliau begitu tadi," kata Aziz.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA:
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021, lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.