JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4). Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan kuasa hukum Munarman mengajukan banding. Simak videonya berikut ini.
22 Desember 2024, 00:05
22 Desember 2024, 01:06