JAKARTA - Majelis PN Jakarta Timur memberi vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Putusan yang tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa, delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu 6 April.
Majelis sepakat kalau terdakwa Munarman memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Dia melanggar Munarman Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021, lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
BACA JUGA:
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Jaksa lalu menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.