MK Tolak Gugatan Kivlan Zen untuk Hapus Pasal Penyelundupan Senjata Api
Gedung Mahkamah Konstitusi (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Di mana Kivlan meminta Pasal 1 ayat 1 tentang penyelundupan senjata api ilegal dihapus.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar Putusan MK No. 27/PUU-XVIII/2020, sebagaimana dilansir website MK, Rabu, 22 Juli. 

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kewenangan konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pemohon, justru lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan argumentasi permohonan.

Di mana argumentasi yang disampaikan pemohon, justru banyak berisi tautan berita terkait pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat 12/51 oleh DPR. 

"Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat. 

Seperti diketahui, Kivlan Zen menggugat ayat 1 Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api bertentangan dengan UUD 1945. Dirinya menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Di mana dirinya berpandangan, UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah 'Ordonnan Tietijdelijke Byzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU terdahulu No. 8/1948, sehingga tidak lazim sebagai nomenklatur UU. Terlebih di kalangan praktisi hukum, UU Darurat 12/1951 tidak disebut sebagai UU tentang Senjata Api.

Kivlan Zen mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk memasukkan dan menggunakan senjata api dan amunisi beserta ancaman hukumannya.

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," bunyi Pasal 1 ayat 1 yang dimaksud Kivlan.

Perlu diketahui, Kivlan saat ini didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senjata api dan peluru dibeli itu dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. 

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Namun, sampai saat ini persidangan masih ditunda terkait kondisi kesehatan Kivlan yang kurang baik.