JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kivlan Zen, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara 4 bulan dan 15 hari. Keputusan itu karena Kivlan merasa tak bersalah.
"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," ucap Kivlan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 September.
Selain merasa tak bersalah, alasan lain Kivlan mengajukan banding lantaran bukti dan saksi yang dihadirkan olehnya dianggap tidak dijadikan pertimbangan. Karena itu, Kivlan tegas mengajukan banding.
"Saya menolak karena tidak dimasukan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukan membantah semua tuntutan," kata Kivlan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kivlan Zen divonis bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api secara ilegal. Kivlan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ucap hakim ketua Agung Suhendro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 September.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Semisal, hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum pidana hingga berjasa menjaga perdamaian dan membebaskan warga Indonesia yang disandera di Filipina.
Dalam vonis tersebut, Kivlan terbukti melanggar dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.