Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyatakan penolakannya terhadap tuntutan JPU. Menurut dia, tuntutan JPU tidak didasari atas bukti-bukti yang kuat.

Karena itu, penolakan akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Dia mengatakan, kejanggalan tuntutan JPU itu juga nampak dari tuntutan JPU. Kata dia, bila ia terbukti benar melakukan upaya ilegal dalam hal kepemilikan senjata api, tentu tuntutan jaksa akan sangat berat.

Sebab, secara aturan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan semua tuntutan JPU itu harusnya dituntut dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Dia juga membantah disebut menyuruh berbuat sesuatu terkait upaya memiliki senjata api ilegal, maupun ikut serta di dalam upaya itu. Bahkan, kata dia, waktu kejadian, waktu pertemuan dengan pihak-pihak yang disebut JPU terlibat seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Jika saya bersalah pasti hukuman saya berat. Hukuman mati, seumur hidup ya minimal 20 tahun. Berarti ada keraguan dari penuntut umum bahwa fakta-fakta, data, semuanya tidak beratur. Saya menyuruh berbuat sesuatu itu berarti berbuat, menyuruh atau ikut di dalamnya, itu sudah tidak mungkin saya lakukan," katanya usai sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus.

Dia memastikan tetap akan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Termasuk juga mengungkap kesalahan jaksa dalam tuntutannya.

"Nanti saya akan jawab semuanya dalam pledoi saya bahwa itu semuanya tidak benar," katanya.

Dia mengungkapkan contoh kesalahan jaksa soal kepemilikan senjata itu. Dia mengatakan, senjata api yang dimaksud dalam kasus itu kejadiannya pada tahun 2018. Tetapi, kata dia, jaksa mengubah waktu kepemilikan itu menjadi tahun 2019. Dia menegaskan bisa membuktikan itu pada sidang pledoi yang dijadwalkan berikutnya.

"Saya akan jawab semuanya satu per satu dalam pledoi bahwa semuanya itu tidak benar," katanya.

Dia mengatakan proses hukum yang dia jalani hanya formalitas semata. Sebab, tujuannya hanya untuk membenarkan dugaan seolah-olah ia bersalah. Padahal, bukti-bukti dalam proses persidangan justru dia sama sekali tidak bersalah.

"Ini menurut saya hanya formal lah biar saya dibilang salah. Tapi tidak apa-apa saya tidak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik. Tanggal 21 Mei waktu kerusuhan (di depan Bawaslu) dicari siapa yang punya senjata nembak. Saya akan lakukan pembelaan, saya nyatakan bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak dendam pada siapapun. Pada polisi, pada jaksa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal dengan terdakwa Mayjen (Purn) Kivlan Zen memasuki babak-babak akhir.

Pada sidang dengan agenda tuntutan jaksa, Kivlan dituntut kurungan selama 7 bulan di PN Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus. Ia disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api dan sejumlah peluru tajam secara ilegal.