PN Sampang Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak
DOK ANTARA

Bagikan:

SAMPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Pejabat Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal mengatakan, selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal dikutip Antara, Senin, 4 Oktober.

Afrizal menjelaskan pertimbagan memberatkan dari majelis hakim terhadap terdakwa. Korban dalam kasus pencabulan itu anak di bawa umur, yakni berusia empat tahun.

Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," demikian Afrizal.