Bagikan:

KEDIRI - Seorang oknum kiai berinisial KI (48 tahun), asal salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

KI terbukti bersalah telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya berinisial YI (22) di lingkungan ponpes.

Sidang kasus pencabulan dan persetubuhan dengan terdakwa KI itu digelar terbuka untuk umum di PN Kabupaten Kediri, Senin 4 Desember.

Saat membacakan vonis, Majelis Hakim Ketua PN Kabupaten Kediri Muhammad Rifa Rizah, mengatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

"Terdakwa KI (divonis) pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan. Denda sebesar 20 juta rupiah, apabila tidak sanggup dibayar maka hukuman penjara akan diperpanjang selama satu bulan," kata saat membawa putusan Rifa.

Ia juga menyampaikan vonis 3 tahun 5 bulan penjara itu sudah melalui pertimbangan selama jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan, mendatangkan saksi, sekaligus memberikan pembelaan oleh terdakwa. Hakim memvonis terdakwa KI dengan Pasal 6C Undang-Undang TPKS. Terdakwa KI pun menyampaikan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, salah satu JPU Nanda Yoga Rohmana, mengungkapkan cukup puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis tidak jauh dari tuntutan. Atas hasil putusan ini, pihaknya masih perlu berdiskusi dengan pimpinan untuk menerima atau banding.

"Dikabulkan 3 tahun 5 bulan, dari kita tuntut 3 tahun 6 bulan. Jadi kami cukup puas dengan putusan hakim karena turunnya cuma satu bulan," pungkasnya.