SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur memvonis bersalah A Irham Nudayanto, terdakwa kasus penghinaan Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifianto dan mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat dengan hukuman 9 bulan penjara.
"Mengadili, dan menyatakan terdakwa A Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagai mana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan dilansir ANTARA, Kamis, 26 September.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum bahwa mantan Pj Kades Pangarengan itu dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan sesuai Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) tentang Fitnah.
Dalam perkara ini, terdakwa Irham akhirnya divonis majelis hakim dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman 9 bulan penjara.
BACA JUGA:
Mendengar amar putusan tersebut terdakwa Irham menyatakan pikir-pikir dan menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukum yang bersangkutan.
"Masih pikir-pikir yang Mulia" ucap Irham di ruang sidang.
Irham terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Mantan Wakil Bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang Abdullah Hidayat.