GARUT - Tiga terpidana kasus makar dan mengaku sebagai jenderal dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak mengajukan banding karena hukumannya dinilai sudah ringan dari hasil vonis Pengadilan Negeri Garut.
"Ketiga terpidana tidak mengajukan banding, mereka menerima putusan hakim," kata kuasa hukum ketiga terpidana, Rega Gunawan kepada wartawan di Garut dilansir ANTARA, Senin, 8 Agustus.
Dia menuturkan tiga terpidana warga Kecamatan Pasirwangi yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
Ketiga orang itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut karena melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Rega menyampaikan ketiga kliennya itu sudah menyadari dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya kemudian menerima hukumannya sehingga tidak mengajukan banding.
Menurut dia vonis yang diputuskan pengadilan cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar di daerah lain yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Ia menyampaikan ketiga orang itu saat ini sudah menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengakui perbuatan sebelumnya karena ketidaktahuannya.
"Mereka juga sudah berikrar kembali ke pangkuan NKRI, dulu mereka melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu membuat video dengan membawa bendera NII kemudian menyatakan diri sebagai jenderal atas perintah Presiden NII Sensen Komara (alm) lalu video tersebut disebar di media sosial seperti Youtube tahun 2021.
Akibat aksinya itu, mereka diamankan oleh polisi, kemudian diproses hukum dengan dakwaan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara.